Banyaknya koreksi terhadap cara-cara klasik yang diwariskan dalam memanage dan mengembangkan harta wakaf Islam, serta dengan banyaknya perkembangan ilmu dan peradaban yang disosialisasikan oleh para cendikiawan di beberapa negara Islam, telah mendorong sebagian pihak pemerintah dan masyarakat yang memperhatikan problematika wakaf untuk meninjau ulang cara-cara manajemen harta wakaf. Di sisi laiā¦