Praktik Jual Beli di masyarakat kadang tidak mengindahkan hukum Islam yang berlaku, sehingga dapat merugikan antara pihak yang satu dengan yang lainya. Kerugian tersebut ada kalanya berhubungan dengan obyek maupun harga yang ditentukan , hal ini terjadi karena ketidaktahuan masyarakat dalam hukum jual beli. Kegiatan jual beli ikan lele di Dusun Sambirobyong , Desa Jekek Kecamatan Baron Kabupate…