Implementasi hukum Islam di Indonesia memasuki fase baru pada tahun 1991 dengan diberlakukannya kompilasi hukum ISLAM SEBAGAI RUJUKAN YURIDIS DI LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA. JUGA MEMBAHAS PERKEMBANGAN BARU dan mengkaji secara cermat dan konseptual dari format kompilasi hukum islam dengan mengambil studi kasus sehingga memperkaya khasanah dalam mengkaji praktik hukum islam di Indonesia