Hak Uji Materiil atau yang dikenal dengan istilah jidical review merupakan hak menguji yang dimiliki oleh kekuasaan yudikatif untuk melakukan pengujian terhadap peraturan perundang-undangan di tingkat Mahkamah Agung. konsep pengujian ini lahir sebagai bentuk konsekuensi dari prinsip check and balnces antarorgan pelaksana kekuasaan negara. Bertitik tolak pada Pasal 24A ayat (1) UUD NKRI 1945 …