Ar-rahn merupakan akad rabarru (akad saling tolong menolong) tanpa ada imbalan jasa. Rahn juga bisa diartikan menjadikan barang mempunyai nilai harta menurut pandangan syariah sebagai jaminan hutang, sehingga orang yang bersangkutan boleh mengambil hutangnya semuanya atau sebagian. Dengan kata lain rahn adalah akad berupa menggadaikan barang dari satu pihak kepada pihak lain dengan hutang sebag…