Kredit bermasalah timbul akibat pembayaran angsuran kredit yag tidak lancar dan dapat dikategorikan macet, sehingga pihak bank memiliki ak utuk melelang barang jaminan dari pihak nasabah, namun ketika hal itu terjadi ada sebagian nasaah yang tidak terima dan mengajukan gugatan ke pengadilan. Ketika perkara tersebut masuk ke pengadilan akan diproses melalui dua acara yaitu acara biasa dan acara …