Hukum Islam pada hakikatnya berlaku unuversal, untuk semua orang Islam, tanpa ada perbedaan suku bangsa dan golongan. Tapi oleh karena Islam memberi peluang bagi negara melalui kekuasaannya untuk mengatur sendiri hukum yang berlaku bagi warga negaranya, seperti hukum Islam yang berlaku bagi umat Islam di Indonesia, sepanjang yang berkenaan dengan muamalah, dapat memberi kemaslahatan dalam hubun…