Pelaksanaan pembinaan narapidana korupsi harus diperhatikan agar mencapai tujuan pemasyarakatan. Lembaga pemasyarakatan merupakan subsitem peradilan pidana yang berperan penting terhadap narapidana. Eksistensi dari lembaga pemasyarakatan diharapkan menjadi tempat narapidana dalam menjalani proses pembinaan agar nantinya mereka dapat sadar dan tidak mengulangi perbuatannya.