Dalam meminimalisir resiko penyaluran dana nasabah, setiap lembaga keuangan harus memelihara kesehatan dan meningkatkan daya tahannya, lembaga keuangan diwajibkan menyebar resiko dengan mengatur penyaluran pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, demokrasi ekonomi dan prinsip kehati-hatian yang diterangkan dalam pasal 2 UU Perbankan Syariah. Manajemen lembaga keuangan syariah harus memperhatikan…