Majelis Hakim telah memutuskan dengan benar dan menolak permohonan itsbat nikah dari pemohon. Dengan menggunakan pasal 14 tentang tang rukun nikah pasal 21 KHI tentang wali, karena pernikahan tersebut tidak ada wali yang sah. Dan dampak putusan hakim maslahah dharuriyah. Bahwa pernikahan yang tidak memenuhi syarat dan rukun nikah tidak dapat diitsbatkan nikahnya. Berkaitan dengan hukum dan stat…