Hutang piutang adalah salah satu bentuk muamalah yang akadnya merupakan akad tabarru' yang bertujuan hanya untuk tolong menolong tanpa ada syarat dan imbalan dan pihak yang berhutang. Hutang piutang dapat diartikan pemberian harta kepada orang lain untuk dimanfaatkan untuk kemudian dikembalikan sesuai dengan yang dipinjam tanpa ada tambahan apapun Hutang piutang yang terjadi di Desa Gisik Ceman…