Fungsi undang-undang sangat tergantung dari tujuan penyelenggaraan negara. keberadaan undang-undang pada dasarnya adalah instrumen begi penguasa untuk menjalankan roda pemerintahan. secara umum fungsi undang-undang dalam suatu negara adalah: (a) sebagai pengatur masyarakat, (b) untuk membatasi masyarakat, (c) sebagai a tool of social engineering, (d) sebagai sarana pembaharuan masyarakat.