Seorang suami setelah melangsungkan ijab dan kobulnya di hadapan sang penghulu dimulai dengan calon mempelai laki-laki berjabat tangan dengan wali atau wali yang mewakilinya dari pihak mempelai wanita dimana di saksikan dan di sahkan oleh para saksi yang menghadiri akad pernikahan itu, disitulah mulai calon mempelai laki-laki dengan calon mempelai wanita menjadi sepasang suami dan istri yang sa…