Jual beli borongan yaitu menjual barang yang biasanya ditimbang, ditakar dan dihitung menjadi tidak ditakar sama sekali. Menurut hukum Islam, sah tidaknya jual beli bergantung pada rukun dan syarat yang harus terpenuhi. Jual beli harus dilakukan atas dasar ketertarikan dan kerelaan dari kedua pihak yang melakukan transaksi jual beli. Dalam praktik jual beli borongan yang terjadi di UD. Cendana …