Penyelesaian perkara Ekonomi Syari’ah adalah wewenang dari Pengadilan Agama sebagaimana bunyi Pasal 49 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Kekuasaan Kehakiman. Perkara ekonomi syari’ah Nomor 0457/Pdt.G/2016/PA.Kdr ini diajukan oleh seorang nasabah Bank Syari’ah yang merasa mengalami kerugian karena barang jaminan dilelang oleh Bank Syari’ah melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Ne…
Pada hakikatnya bentuk transaksi hukum ekonomi syariah mengandung makna dan tujuan saling tolong menolong serta menumbuhkan rasa kasih sayang di antara sesama manusia dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai makhluk sosial. Lalu bagaimanakah bentuk transaksi (akad) hukum ekonomi syariah? Apa saja jenisnya? Anda dapat mulai membaca buku ini sebagai langkah awal menambah pengetahuan tent…