Titipan dalam bahasa fiqih dikenal dengan sebutan wadi’ah. Wadi’ah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendakinya. Adapun pencantuman klausul baku adalah boleh selama tidak bertentangan dengan hukum syari’ah, yaitu dengan tetap menjaga hak dan kewajiban masi…