Mahkamah Konstitusi dalam menyelenggarakan peradilan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tetap mengacu pada prinsip penyelenggaraan kekuasaan kehakiman, yakni antara lain, dilakukan secara sederhana dan cepat. Dalam menyelenggarakan peradilan, MK menggunakan hukum acara umum dan hukum acara khusus. Hukum acara yang digunakan oleh MK adalah berdasarkan Undang-undang No. 24 Tahun 200…