Sebagai sebuah produk pemikiran hukum para ulama yang merupakan hasil penafsiran dan pemahamannya terhadap nash, hukum Islam mengalami pertumbuhan dan perkembangan seiring dengan perubahan zaman dan memiliki yang beraneka ragam. Dorongan keagamaan kaum muslimin yang demikian intens untuk membumikan norma dan nilai normatif Islam menyebabkan kaum muslimin sejak masa awal sampai kini berusaha ber…
Kajian ini memberikan cakrawala baru dan penyadaran pada kita semua bahwa ushul fiqih merupakan keilmuan yang tumbuh dan berkembang dalam masa pergulatan keilmuan yang cukup panjang, sejak masa Rasulullah sampai sekarang, berjalin-kelindan dengan keilmuan lain, seiring dengan perkembangan intelektualitas masyarakat muslim. Eksistensinya tidak unthinktable dan historis. Bahkan pengembangan dan p…
Menurut kesepakatan mayoritas ulama, maqâshid al-syarîah bukan sebuah ilmu yang berdiri sendiri di luar ushul fiqh, tetapi ia harus mengilhami setiap ketetapan hukum yang dilahirkan oleh mujtahid. Dengan kata lain, dengan melakukan istinbath hukum melalui metode-metode di atas, yang menjadi tujuan mujtahid adalah agar hukum yang ditetapkannya dapat merealisasi kemaslahatan bagi manusia, baik …
Buku ini ditulis untuk hal positif dengan membuat motivasi dan upaya menggairahkan semangat dalam dunia akademik khususnya bagi para pemerhati kajian fiqh, ushul fiqh, hukum Islam, masa'ilul fiqhiyah dan terkait dengan problematika hukum Islam kontemporer.
Kegiatan dalam mengkaji fiqh ibadah di Indonesia khususnya pada pusat-pusat studi Islam saat ini berkembang cukup pesat. Kegiatan tersebut cukup menggembirakan, karena kegiatan tersebut akan lebih memantapkan dalam melaksanakan rutinitas ibadah. Kajian dari berbagai perspektif dan pendapat para ulama mazhab tersebut memang merupakan bagian dari perkembangan fiqh itu sendiri. Namun demikian, …
buku ini memaparkan secara ilmiah dengan gaya bahasa dan ungkapan secara jelas serta jauh dari unsur redundansi. buku ini juga sebagai pedoman untuk mempermudah dan membantu memahami permasalahan partikular dan permasalahan yang mirip di dalam menentukan hukum dari suatu perkara.
Buku ini hendak memberikan gambaran tentang metode penetapan Hukum Islam dalam membangun madzhab fiqih kontemporer di Indonesia secara spesifik dengan disertai beberapa contoh yang segar di telinga pembaca. Melalui metode-metode yang ditawarkan dalam buku ini, maka hukum Islam/Fiqih yang selama ini sering tidak sesuai dengan kondisi masyrakat Indonesia dapat disesuiakan.