Meski pendidikan tinggi hukum yang pertama di indonesia: Rechtshogeschool sudah lahir pertama kali pada 28 Oktober 1924, namun kondisi penegakan hukum kali ini malah samakin rapuh. Banyaknya institusi pendidikan tinggi hukum secara kuantitas ternyata tidak berdampak banyak pada kokohnya penegakan hukum.