Dalam Undang-Undang tentang perkawinan No 1 tahun 1974 pasal 4 dan 5 serta KHI pasal 57 dan 58 mengatur tentang perkawinan lebih dari seorang atau poligami yang telah ditetapkan syarat kumulatif dan alternatifnya. Namun dari tiga perkara izin poligami yang dikabulkan di Pengadilan Agama Mojokerto terdapat satu putusan yang tidak sesuai dengan Undang-Undang tetapkan. Seperti pada putusan nomor 5…