Kementrian agama RI mengeluarkan kebijakan wajibnya mengikuti kegiatan kursus calon pengantin bagi setiap orang yang hendak melaksanakan perkawinan di guna memberikan bekal ilmu kekeluargaan sebagai bekal dalam menjalankan kehidupan berumah tangganya nanti. Kebijakan tersebut termaktub dalam Peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam No.DJ.II/491 tahun 2009 dan dikuatkan lagi dalam …