Buku ini menarik sekaligus penting karena mengulas usulan konsep yang orisinal dari penulis tentang bagaimana memperkuat kewenangan konstitusional Komisi Yudisial (KY) dan pengawasan hakim. Sangat layak untuk dijadikan referensi sekaligus bacaan wajib bagi praktisi hukum, peneliti, pengamat, akademisi, mahasiswa dan mereka yang berminat pada studi hukum di Indonesia