Kekerasan dalam rumah tangga merupakan suatu tindak pidana yaitu berbuat sewenang-wenang terhadap orang-orang yang dianggap bersalah karena melakukan suatu kejahatan. Kekerasan dalam rumah tangga dapat disebabkan oleh banyak faktor baik faktor internal maupun eksternal. Faktor internal karakter pelaku kekerasan yang cenderung emosi , ketergantungan , ekonomi , pihak ketiga rumah tangga, keadaan…
Kata Kunci: Al-Qur’an, KekerasanDalamRumahTangga (KDRT), Maudu’i. Al-Qur’an sebagaibuktikebenaranNabi Muhammad Saw memilikiberbagaikeistimewaan, meliputisusunanbahasanya yang unikdanmempesonakan. Diantaratujuanutamaditurunkannya Al Qur'an adalah untukmenjadipedomanmanusiadalammenatakehidupanmerekasupayamemperolehkebahagiaan di duniadan di akhirat.Dalamproses pencapaiankeluargasakinah,…
4 eks