Menteri Perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri No.26 Tahun 2017 tentang regulasi beroperasinya transportasi online. Namun dalam perkembanganya, pengemudi transportasi online merasa dirugikan atas berlakunya Peraturan Menteri tersebut, kemudian mereka mengajukan permohonan uji materiil kepada Mahkamah Agung, dalam putusan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan para pengemudi transport…