Tujuan terbentuknya Peradilan Tata Usaha Negara berdasarkan UU No. 5/1986 yakni untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Eksistensi Peradilan Tata Usaha Negara merupakan syarat mutlak dalam konsep negara hukum (rechts staat), karena hal ini menjadi indikator kualitas sistem politik demokrasi dalam pembangunan kekuasaan negara (machtsverdeling). Tak ka…