Kontrak adalah bagian dari bentuk perjanjian yang bersifat bisnis dan bentuknya tertulis. Dalam sistem hukum perjanjian syariah, kontrak mempunyai arti yang lebih spesifik, yakni ikatan dua pihak atau lebih yang menimbulkan konsekuensi hukum. Kontrak syariah memiliki tujuh asas hukum sebagai dasarnya, yaitu: kebebasan (al-hurriyyah). persamaan/kesetaraan (al-musawah), keadilan (al-adl/al-adalah…