Pelimpahan hak asuh anak yang belum mumayyiz pada dasarnya jatuh ke ibu, hal ini di karenakan di dalam kompilasi hukum islam pasal 105 poin a menyatakan pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya. Akan tetapi dalam realitanya masih ada yang bertentangan dengan teori. Seperti halnya kasus yang ditangani oleh Pengadilan Agama Kabupaten Kediri. Penelitian i…