Dalam mengadili suatu perkara, pengadilan sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman tentu melihat apakah ia berwenang mengadili perkara yang diajukan oleh penggugat dengan berdasarkan pada kompetensi absolut yang dimiliki masing- masing pengadilan di lingkungan lembaga peradilan tertentu. Namun dalam praktiknya, ada pengadilan di lembaga peradilan umum yang menganggap perkara yang sedang diajukan o…