Menteri Perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri No.26 Tahun 2017 tentang regulasi beroperasinya transportasi online. Namun dalam perkembanganya, pengemudi transportasi online merasa dirugikan atas berlakunya Peraturan Menteri tersebut, kemudian mereka mengajukan permohonan uji materiil kepada Mahkamah Agung, dalam putusan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan para pengemudi transport…
Penyelesaian perkara Ekonomi Syari’ah adalah wewenang dari Pengadilan Agama sebagaimana bunyi Pasal 49 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Kekuasaan Kehakiman. Perkara ekonomi syari’ah Nomor 0457/Pdt.G/2016/PA.Kdr ini diajukan oleh seorang nasabah Bank Syari’ah yang merasa mengalami kerugian karena barang jaminan dilelang oleh Bank Syari’ah melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Ne…