Dwangsom atau uang paksa merupakan upaya eksekusi yang tidak langsung untuk memperoleh prestasi riil yang tidak dapat dicapai melalui upaya paksa biasa. Eksekusi hadanah, di mana anak menjadi objek eksekusi ternyata memerlukan perhatian tersendiri karena anak bukanlah benda mati melainkan manusia kecil yang harus dilindungi dan diperlakukan secara manusiawi. Eksekusi paksa dalam perkara hadanah…