Buku ini merupakan kelanjutan buku 1 yang telah terbit sebelumya, yaitu Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah: Teori dan Praktik. Buku ini disajikan dimulai dengan pembahasan umum tentang bagaimana sistem dan prinsip ekonomi syariat, bentuk-bentuk transaksi ekonomi syariat yang berkembang di masyarakat, jenis-jenis kegiatan ekonomi syariat yang menjadi kewenangan peradilan agama, dan bagaimana …
Pembuktian merupakan salah satu tahapan penting dalam proses persidangan di Pengadilan Agama. Saksi merupakan salah satu dari alat-alat bukti yang bisa diajukan dalam tahapan acara pembuktian di Peradilan Agama. Namun terdapat perbedaan tentang syarat saksi yang bisa diajukan di persidangan menurut Hukum Acara Peradilan Agama dengan fikih Madhhab Sha>fi’i yang mengharuskan beberapa syarat, di…
Penyelesaian perkara Ekonomi Syari’ah adalah wewenang dari Pengadilan Agama sebagaimana bunyi Pasal 49 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Kekuasaan Kehakiman. Perkara ekonomi syari’ah Nomor 0457/Pdt.G/2016/PA.Kdr ini diajukan oleh seorang nasabah Bank Syari’ah yang merasa mengalami kerugian karena barang jaminan dilelang oleh Bank Syari’ah melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Ne…
Peradilan Agama di Indonesia keberadaannya jauh sebelum Indonesia merdeka. Semenjak pemerintahan kolonial Belanda peradilan agama telah diakui secara resmi meskipun nama sebutannya berbeda di setiap daerah. Perjalanan panjang peradilan agama yang mengalami pasang surut, kadangkala wewenang dan kekuasaannya sesuai dengan nilai-nilai Islam serta realitas kehidupan masyarakat. Namun, tak jarang p…
Buku ini disajikan dengan relatif singkat, padat, dan sederhana sehingga mudah dipahami oleh setiap pembaca. Pembahasan buku ini meliputi: Pengertian Peradilan Islam, Dasar Peradilan Islam, Unsur peradilan dan Syarat Menjadi Hakim, Saksi dan Hakim Wanita dalam Islam, Perbedaan Qadha dan Fatwa, Wilayat Al-Mazalim, Al-Hisbah, Peradilan pada Masa Rasulullah dan Khulafaurrasyidin, Peradilan pada Ma…
Pada buku ini yang berbasis penilitian ini hal hal yang sangat perlu di ungkap sadalah sisi yuridisnya, terlebih yang berkaitan dengan prinsip-prinsip operasionalnya, kegiatan usaha apa saja yang dapat dioperasionalkan dan diimplementasikan oleh bank syariah. selanjutnya bila terjadi sengketa konsumen, apa saja ruang lingkup kewenangan peradilan agama dan bagaimana prosedur penyelesaian perkara…