Buku ini menyajikan penelitian hukum dalam bentuk, fungsi, dan karakteristik yang berbeda dari penelitian sosial lainnya seperti definisi, nilai penting, dan karakteristik, khususnya antara lain: fokus penelitian; pendekatan yang ada dan dapat digunakan; serta berbagai sumber penelitian baik primer maupun sekunder plus penelitian dalam bidang hukum internasional. Lebih dari itu dijelaskan pula …
Buku ini berusaha mengingatkan kembali hukum itu tidak akan sempurna, jikalau hanya bersandar secara kaku dengan slogan corong undang-undang dan menyempitkan ide legalitas ke dalarn dimensi metodologis semata, padahal di balik ide legisme (kontrak sosial) dan legalitas itu sesungguhnya terdapat dimensi moralitas dan politis, yang justru memanusiakan kembali hakikat gagasan kepastian hukum. Buku…
Dalam sistem hukum di Indonesia, keberadaan arbitrase sebagai salah satu Alternatif Penyelesaian Sengketa di luar pengadilan sebenarnya sudah lama dikenal karena semula arbitrase ini diatur dalam ketentuan Pasal 615 Rv. s/d 651 Rv., namun dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, diikuti dengan meningkatnya perkembangan perda…
Hukum Kewarisan Islam Edisi Revisi: Sebagai Pembaruan Hukum Positif di Indonesia. Buku ini membahas soal kewarisan islam dalam hubungannya dengan hukum positif di indonesia, dan dapat di jadikan pegangan bagi kalangan praktisi maupun tenaga pengajar di bidang hukum keislaman. Dan terdapat pengertian dan tujuan mempelajari hukum kewarisan serta sejarah perkembangan hukum kewarisan islam.
Nama "Teori Konstisusi" memiliki makna yang lebih luas daripada istilah "Teori Hukum Konstitusi" maupun "Teori UUD". Sudut pandang Teori Hukum Konstitusi hanya legaldogmatik (dogmatika hukum), sedangkan "Teori Konstitusi"--selain metode kajiannya legal-dogmatik (hanya fokus pada UUD)
Pembiayaan bermasalah adalah pembiayaan yang kualitasnya berada dalam golongan kurang lancar, diragukan, dan macet. Dalam akad murabahah, penjual menyediakan barang sesuai dengan pesanan, penjual menegaskan harga barang kepada pembeli ditambah margin keuntungan yang telah disepakati. Kebanyakan nasabah menggunakan cara pembayaran dengan cicilan. Akan tetapi tidak selamanya setiap usaha akan me…
Hukum Dibuat untuk Menciptakan Kedamaian dan ketertiban (peace and order) dalam masyarakat. Akan Tetapi, kerap terjadi, banyak aturan hukum yang tidak dipatuhi dengan baik oleh amsyarakat sendiri. Mengapakah masyarakat tidak mematuhi aturan-aturan hukum yang dibuat untuk kemaslahatan dirinya sendiri? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, pengalaman tentang sosiologi hukum mutlak diperlukan. Sosio…