931102405
Di Indonesia hukum keluarga Islam sudah diterapkan sejak abad ke-7 M, yaitu pada masa kerajaan-kerajaan Islam, kemudian berlanjut hingga era kemerdekaan. Ada beberapa peraturan yang menjadi dasar berlakunya hukum keluarga Islam di Indonesia, di antaranya: UU No. 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk. Undang-undang ini hanya berlaku untuk Jawa dan Madura, UU No. 32 Tahun 1354.…
Nasab merupakan salah satu pondasai dasar yang kokoh dalam membina suatu kehidupan rumah tangga yang bersifat mengikat antar pribadi berdasarkan kesatuan darah. Dikarenakan untuk memelihara nasab, maka disyariatkanlah nikah sebagai cara yang dipandang sah untuk menjaga dan memelihara kemurnian nasab. Adapun tujuan mendasar dari sebuah pernikahan adalah untuk melangsungkan hidup dan kehidupan se…