Prof. Dr. M. Isnaeni, S.H., M.S., mengabdi pada Fakultas Hukum Universitas Airlangga sejak 1975 sampai dengan saat ini; sudah 47 tahun mengabdikan diri dalam mengemban hukum keperdataan dalam rentang waktu yang demikian panjang. Beliau, dalam setiap arena akademis, baik perkuliahan, forum ujian, diskusi, maupun seminar, senantiasa mampu menunjukkan suatu dasar hukum yang tepat pada ketentuan ya…
Harta perdagangan adalah semua harta yang bisa dipindah untuk diperjualbelikan dan bisa mendatangkan keuntungan. Sedangkan yang dimaksud zakat perdagangan adalah zakat yang dikeluarkan atas kepemilikan harta yang diperuntukkan untuk diperjual belikan. Berdasarkan hasil ijma' ulama dan tabi'in setiap barang yang diperjual belikan harus dikeluarkan zakatnya. Hal ini merujuk pada firman Allah dala…