Text
PANDANGAN MASYARAKAT TERHADAP TRADISI NGANYARI NIKAH (Studi Kasus di Desa Banjaranyar Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk)
Kebudayaan dalam suatu masyarakat merupakan sistem nilai tertentu yang dijadikan pedoman hidup oleh warga yang mendukung kebudayaan tersebut. Karena dijadikan kerangka acuan dalam bertindak dan bertingkah laku, maka kebudayaan cenderung menjadi tradisi dalam suatu masyarakat. Tradisi adalah sesuatu yang sulit berubah karena sudah menyatu dalam kehidupan masyarakat. Oleh karena itu tampaknya tradisi sudah terbentuk sebagai norma yang dibakukan dalam kehidupan masyarakat. Berdasarkan uraian tersebut peneliti memfokuskan penelitian pada: (1) Praktik tradisi Nganyari Nikah di Desa Banjaranyar Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk, (2) Pandangan masyarakat Desa Banjaranyar Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan. Informan penelitian ini adalah lapisan masyarakat Desa Banjaranyar dengan terjun langsung ke masyarakat dan teknik pengumpulan data melalui wawancara. Bertujuan memahami suatu fenomena dalam konteks sosial dengan menilai realita yang terjadi di masyarakat dalam bentuk deskripsi tentang tradisi nganyari nikah di Desa Banjaranyar Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk.
Berdasarkan hasil penelitian, praktik tradisi “nganyari nikah” masih dipercayai oleh masyarakat Desa Banjaranyar, karena jika melanggar tradisi tersebut, akan terjadi hal buruk yang tidak diinginkan (malapetaka). Bagi masyarakat Desa Banjaranyar, mereka tidak mau tahu apakah tradisi ini ada dalilnya atau tidak yang penting bagi mereka maslahat yang bisa diperoleh dari tradisi ini sangat banyak, sehingga bagi mereka tidak ada masalahnya melakukan suatu hal yang baik walaupun tidak diperintah oleh agama. Persoalan tradisi “nganyari nikah” dalam Hukum Islam termasuk dalam hal yang dibolehkan karena salah satu sumber Hukum Islam adalah ‘u>rf. Sebuah tradisi bisa menjadi Hukum ketika memenuhi syarat sebagai ‘urf yang shahih dan bukan ‘u>rf yang batil. Sedangkan tradisi “nganyari nikah” ini sendiri dapat dikategorikan sebagai ‘u>rf yang sha>hih karena memenuhi berbagai persyaratan sebagai ‘u>rf sha>hih.
Tidak tersedia versi lain