Text
Hukum perbankan syariah
Dengan mulai banyaknya bank-bank berbasis syariah yang didirikan di berbagai negara, seperti di Sudan, Pakistan, dan Malaysia pada era tahun 1970-80 an, semakin meningkatkan kesadaran dan motivasi umat Islam di Indonesia, sebagai umat mayoritas, untuk melakukan hal yang serupa. Sebenarnya, keinginan untuk mendirikan bank berdasarkan prinsip syariah di Indonesia sudah ada sejak tahun 70-an, namun karenakebijakan pemerintah dan regulasi yang tidak mendukung pada saat itu, keinginan tersebut sulit terealisasikan. Keinginan tersebut baru bisa terwujud dengan didirikannya Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada tahun 1991 yang diprakasai oleh Majelis Ulama Indonesia dan Pemerintah. Bank ini mulai efektif beroperasi pada tahun 1992.