Text
Faktor-faktor pernikahan sirri pasangan di bawah umumr di Desa Tunggang Kecamatan Pondok Suguh Kabupaten Mukomuko
Setiap negara tentunya memiliki peraturan tersendiri dalam pelaksanaan pernikahan begitupun masing-masing agama memiliki tata caranya sendiri sehingga pernikahan tersebut bisa diakui oleh negara dan sah menurut agama. Pasangan yang masih di bawah umur atau belum waktunya berkeluarga, namun karena ada kendala yang mengharuskan segera dinikahkan, UUP mempermudahkan jalan tersebut yaitu dengan melaporkan ke Pengadilan Agama terdekat dan mengajukan dispensasi atau surat permohonan keringanan, supaya pernikahan tersebut bisa dilaksanakan dan berkekuatan hukum. Di Indonesia ternyata masih ada masyarakatnya yang kurang peduli akan ketentuan tersebut, dan itu terjadi di Desa Tunggang Kecamatan Pondok Suguh Kabupaten Mukomuko.
Dalam penelitian ini terdapat dua pokok permasalahan yaitu bagaimana latar sosial keagamaan keluarga pasangan nikah sirri di bawah umur di Desa Tunggang Kecamatan Pondok Suguh Kabupaten Mukomuko dan apa faktor penyebab terjadinya pernikahan sirri pasangan di bawah umur di Desa Tunggang Kecamatan Pondok Suguh Kabupaten Mukomuko. Dalam mengkaji permasalahan ini peneliti menggunakan pendekatan penelitian kualitatif, sumber data yang digunakan adalah informasi dari para informan, dilengkapi dengan sumber data primer yaitu pasangan nikah sirri di bawah umur, orang tua/wali dari pelaku dan data sekunder dari Kepala Seksi Pemerintahan Desa, serta dari kepala KUA Kecamatan Pondok Suguh Kabupaten Mukomuko. Pengumpulan data tersebut di
tempuh dengan metode wawancara dan dokumentasi. Sedangkan proses analisa data dengan melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil dari penelitian menyimpulkan latar sosial keagamaan keluarga pasangan pernikahan sirri di bawah umur di Desa Tunggang Kecamatan Pondok Suguh Kabupaten Mukomuko bahwasannya orang tua masing-masing pelaku riwayat menikah sirri. Dan keluarga dari masing-masing pelaku tidak agamis, yang mana masing-masing keluarga hanya menunaikan sebagai seorang muslim saja, seperti halnya ibadah sholat dan kewajiban lainnya. Kemudian, yang melatarbelakangi terjadinya pernikahan sirri pasangan di bawah umur di Desa Tunggang ialah faktor hamil di luar nikah dan kurangnya kesadaran akan pentingnya pencatatan pernikahan.
Tidak tersedia versi lain