Text
Praktik sewa kos dengan sistem per-jam dalam perspektif Sadd Adz-Dzari'ah
Aktivitas sewa menyewa yang dilakukan pada masyarakat modern saat ini sudah memiliki variasi, Secara umum adalah sewa-menyewa rumah, karena ketika manusia sudah membina rumah tangga ataupun orang-orang dalam perantauan, mereka sangat membutuhkan tempat tinggal, dan jalan satu-satunya apabila tidak punya uang yang cukup untuk membeli rumah adalah dengan menyewa. Maka dari itu, usaha sewa-menyewa akhir-akhir ini sangat diminati oleh kalangan manusia untuk membangun bisnis. Namun di tahun yang semakin maju, banyak variasi yang muncul dalam akad sewa-menyewa. Sebelumnya sewa- menyewa terutama di dalam sewa kos-kosan hanya ada satu variasi yakni kos dengan waktu minimal satu bulan, di masa perkembangan ini muncul variasi baru yaitu kos per-jam. Jadi penyewa bisa menyewa tempat tinggal dalam hitungan per- jam saja dan tentunya dengan biaya yang terbilang cukup mahal dibandingkan dengan kos dalam masa bulanan. Karena saya tertarik untuk meneliti sewa per-jam jaman ini yang belum begitu lazim di daerah Gurah, dengan rumusan masalah sebagai berikut 1) Bagaimana praktik Sewa Kos dengan Sistem Per-jam di Gurah Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri. 2) Bagaimana Perspektif Sadd Adz-dzari'ah tentang Praktik Sewa Kos dengan Sistem Per-jam di Desa Gurah Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri.
Penelitian ini munggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi dilanjutkan dengan analisis data dengan cara menelaah seluruh data yang telah diperoleh dengan cara keabsahan data dengan menggunakan perpanjangan keikutsertaan, ketekunan pengamatan, dan triangulasi.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah: 1) Praktik sewa kos dengan sistem per-jam yakni rata-rata pasangan yang belum sah menurut agama, dan hal tersebut tidak dibenarkan oleh agama, dan perihal praktik sewa menyewa disini setiap jamnya 30-50 ribu perjam. 2) Pada dasarnya sewa-menyewa apabila syarat rukunnya terpenuhi maka dapat dikatakan sah/boleh, namun apabila sewa- menyewa itu bertujuan untuk memfalisitasi hal-hal yang dilarang oleh agama maka menjadi tidak sah menurut tinjauan Sadd adz-Dzari'ah.
Tidak tersedia versi lain