Text
Implementasi kewenangan yang melekat pada jabatan hakim terhadap perkara cerai talak studi putusan nomor 0134/Pdt.G/2020/PA.Kdr
Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga. Perkawinan ini bertujuan untuk membentuk suatu keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Akan tetapi terkadang tujuan perkawinan ini bisa saja tidak sesuai dengan yang diharapkan sebelum perkawinan. Akibat dari perkawinan yang tidak harmonis dalam rumah tangga, maka suami dapat melepaskan perkawinan, sebagaimana yang disebut dengan talak. Dalam proses perceraian di pengadilan perkara cerai talak seorang hakim dapat menggunakan kewenangan yang melekat karena jabatan (hak ex officio) apabila suami tidak memenuhi kewajibannya kepada istri. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi kewenangan yang melekat pada jabatan hakim terhadap perkara cerai talak No. 0134/Pdt.G/2020/PA.Kdr dan unsur-unsur yang mempengaruhi hakim dalam memutuskan perkara No. 0134/Pdt.G/2020/PA.Kdr tentang nafkah iddah dan mut'ah.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus dalam menganalisis permasalahan hukumnya. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini menggunakan studi kepustakaan (library research). Selanjutnya, dokumen-dokumen berupa putusan pengadilan dianalisis menggunakan teknik analisis deskriptif dengan pola pikir deduktif.
Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa putusan No. 0134/Pdt.G/2020/PA.Kdr tentang permasalahan cerai talak dimana hakim telah tepat dalam menggunakan kewenangan yang melekat karena jabatan (hak ex officio). Dan dalam hal ini majelis hakim menggunakan dasar pertimbangan hukum yang terdapat pada Pasal 41 huruf e Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan dan Pasal 149 Kompilasi Hukum. Dan penerapan hak ex officio tersebut sesuai dengan pendekatan asas lex specialis drograt lex generalis. Dalam putusan tersebut secara garis besar unsur-unsur yang melatar belakangi hakim dalam menggunakan hak ex officio yakni pertama, adanya tentang kepastian hukum dimana suami wajib memenuhi kewajibannya dan istri berhak mendapatkan haknya. Kedua, adanya tentang keadilan hukum, dimana pasca perceraian istri harus menjalani masa iddah nya sedangkan suami tidak. Ketiga, adanya tentang kemanfaatan hukum, dimana bagi pemohon dan termohon mengerti hak dan kewajiban yang diperjuangkan proses perkara ini. Sedangkan manfaat bagi masyarakat umum yakni bahwa penerapan hukum perkawinan tentang hak suami dan istri sama di mata hukum.
Tidak tersedia versi lain