Text
Penetapan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dan PERMA Nomor 5 Tahun 2019
Dengan perubahan batas usia perkawinan perempuan yaitu menjadi 19 tahun membuat jumlah perkara dispensasi kawin di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri melonjak secara signifikan. Hal tersebut dikarenakan dengan dinaikkannya menjadi 19 tahun membuat perempuan yang dulunya usia 16-18 tahun yang hendak menikah tidak perlu mengajukan dispensasi kawin sedangkan dengan dinaikkannya batas usia menjadi 19 tahun membuat perempun yang usia 16-18 tahun berbondong-bondong mengajukan dispensasi kawin ke pangadilan pasalnya banyak dari keluarga sudah menentukan hari pernikahan anaknya. Dalam penelitian ini terdapat dua rumusan masalah yaitu bagaimana pelaksnaan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dan PERMA Nomor 5 Tahun 2019 dan bagaimana pertimbangan hakim dalam menetapkan dispensasi kawin pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dan PERMA Nomor 5 Tahun 2019 di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan (field research), dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Kemudian analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik analisis data deskripsi
Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan dispensası kawin di pengadilan agama telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun dan juga PERMA Nomor 5 Tahun 2019. Sedangkan untuk pertimbangannya hakim telah menerapkan hukum acara sebagai tertuang dalam PERMA Nomor 5 Tahun 2019 meskipun ada beberapa pasal yang kurang dipertimbangkan dalam penetapan serta hakim menggunakan kaidah darurat yang sama dalam setiap pertimbangan meskipun alasanya yang diajukan berbeda.
Tidak tersedia versi lain