Text
Pembayaran denga menggunakan exposure dalam tinjauan hukum ekonomi Islam
Penelitian ini ingin menjelaskan dalam ekonomi islam tentang pembayaran dengan menggunakan exposure. Exposure sendiri pembahasan inisecara sederhana adalah memaparkan atau memasarkan suatu produk atau layanan dengan tujuan mengiklankan dan memasarkan secara digital melalui media sosial dengan tujuan produk dapat dikenal oleh masyarakat luas.
Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan Penelitian kepustakaan merupakan penelitin kualitatif yang pada umumnya tidak terjun ke lapangan dalam pencarian sumber datanya. Penelitian kepustakaan metupakan metode yang digunakan dalam pencarian data, atau cara pengamatan bentuk observasi secara mendalam terhadap tema yang diteliti untuk menemukan jawaban sementara dari penelitian
Hasil penelitian mengungkapkan praktik pembayaran dengan mengguakan exposure dalam ekonomi islam ini diperbolehkan selama tidak terdapat unsur unsur yang bertentangan dengan ajaran islam, Selain itu terdapat beberapa etika yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak agar transaksi semacam ini terhindar dari hal hal yang dilarang oleh agama sehingga tidak merusak transaki yang dilakukan.
Tidak tersedia versi lain