Text
Pandangan masyarakat terhadap tradisi larangan perkawinan Kenceng Wuwung dalam adat Jawa di Desa Betet Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk
Masyarakat Desa Betet memiliki keanekaragaman tradisi yang sangat kental dengan adat kejawen, terlebih pada perihal pernikahan yang memiliki banyak pertimbangan dan larangan yang harus diperhitungkan dalam memilih jodoh, menentukan rumah calon kedua mempelai dsb. Meskipun masyarakat notabene Islam yang semestinya menjalankan sesuatu sesuai syariat Islam namun realitas yang terjadi pada masyarakat masih mempertahankan tradisi larangan kenceng wuwung tersebut.
Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan analisis metode induktif, yang dimana kehadiran peneliti di lapangan sangat diperlukan. Sumber data utama didapatkan dari kata-kata, selebihnya data tambahan seperti dokumen. Metode pengumpulan data menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi.
Penelitian ini menemukan fakta bahwa (1) Asal usul munculnya larangan perkawinan kenceng wuwung di Desa Betet menurut masyarakat mereka kurang mengetahui secara pasti namun hanya mengacu pada ilmu Jawa titen dan cerita yang turun temurun dari nenek moyang. (2) Masyarakat masih meyakini larangan perkawinan kenceng wuwung disebabkan beberapa alasan tergantung dari golongan mana yang berpendapat. Menurut Golongan Abangan, masih mempercayai karena dogma adat yang sudah ada di masyarakat. Golongan Priyai, memandang berdasarkan faktor social yang terjadi pada kehidupannya sehingga mereka mempercayai adanya tradisi larangan perkawinan kenceng wuwung Golongan masyarakat Santri, menolak karena tidak sesuai dengan konteks hukum Islam.
Tidak tersedia versi lain