Text
Faktor penyebab tingginya perkara cerai gugat kalangan tenaga kerja wanita berdasarkan usia perkawinan (studi kasus di Pengadilan Agama Blitar tahun 2019)
Ketidakterpenuhinya hak istri atas suami disebabkan oleh ketidaksiapan pasangan dalam menempuh kehidupan rumah tangga yang akhirnya istri harus meninggalkan keluarga demi mencari nafkah. Seringkali usia pernikahan pasangan baru belum mencapai 10 rentan akan perceraian bagi pasangan yang belum mapan. Berdasarkan problematika, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah usia pernikahan tenaga kerja wanita dapat menjadi penyebab utama perceraian atau perceraian cerai gugat oleh tenaga kerja wanita disebabkan oleh adanya faktor lain seperti perselingkuhan atau krisis moral suami.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif. Pengumpulan sumber data dilakukan dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi Pengambilan sampel menggunakan teknik purposive sampling. Purposive sampling bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab cerai gugat kalangan tenaga kerja wanita berdasarkan usia perkawinan yang menyelesaikan perkara perceraian melalui Pengadilan Agama Blitar tahun 2019.
Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa keberangkatan istri menjadi tenaga kerja wanita (TKW) dipicu oleh masalah ekonomi, karena suami kurang bertanggung jawab terhadap nafkah keluarga. Usia atau lama pernikahan di bawah 10 (sepuluh) tahun rentan akan terjadinya perceraian. Hal ini disebabkan banyaknya konflik yang muncul dalam pernikahan, akan tetapi pasangan tersebut tidak mempunyai resolusi konflik yang baik sehingga banyak terjadi perceraian. Faktor-faktor yang melatarbelakangi cerai gugat istri di balik status tenaga kerja wanita adalah perselisihan yang terjadi secara terus-menerus yang disebabkan oleh faktor ekonomi dengan presentase 16%, perselingkuhan yang di lakukan pihak suami dengan presentase 10%, dan suami yang berkelakuan tidak baik misalnya berjudi, mabuk-mabukan dengan presentase 6%
Tidak tersedia versi lain