Text
Analisis jual beli bahan makanan campuran dalam perspektif undang-undang perlindungan konsumen dan hukum ekonomi syariah (studi kasus di Toko Wakidi Desa Gayam Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri)
Kemanjuan perekonomian saat ini mengakibatkan tingginya tingkat kebutuhan masyarakat sehingga mendorong pelaku usaha semakin kreatif dalam menciptakan usahanya. Salah satunya dapat dilihat dari jual beli di Toko Wakidi, dalam menjalankan usahanya pemilik toko belum menyadari pentingnya pemenuhan standarisasi produk halal dan menerapkan perlindungan konsumen. Penelitian ini dilatarbelakangi kurangnya pemahaman pelaku usaha dalam menjalankan usahanya karena masih menjual produk kadaluwarsa, dan kurangnya pemahaman pembeli terhadap haknya sebagai konsumen. Fokus penelitian adalah Bagaimana praktek jual beli bahan makanan campuran di Toko Wakidi? 2). Bagaimana tinjauan undang-undang Perlindungan Konsumen terhadap praktek praktik jual beli bahan makanan campuran kadaluwarsa? 3). Bagaimana tinajuan Hukum Ekonomi Syariah terhadap jual beli bahan makanan campuran kadaluwarsa?.
Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian kualitatif dengan menggunakan pengumpulan data berupa wawancara, observasi, dan dokumentasi. Wawancara dilakukan kepada pemilik toko dan konsumen yang membeli produk makanan di Toko Wakidi.
Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa praktek jual beli di Toko Wakidi merupakan jual beli campuran sembako yang sudah kadaluwarsa dengan sembako yang masih bagus. Dalam pasal 4 UU No. 8 Tahun 1999 konsumen seharusnya mendapatkan hak sebagai konsumen jika merasa dirugikan, karena pemilik usaha tidak menjalankan kewajibannya sebagai pelaku usaha yang tercantum dalam pasal 7. Dalam Hukum Ekonomi Syariah, jual beli yang ada di Toko Wakidi ini tidak sah secara syarat karena objek yang dijadikan jual beli tidak diketahui spesifikasinya oleh salah satu pihak yaitu pembeli.
Tidak tersedia versi lain