Text
Analisis hukum Islam terhadap pemanfaatan barang jaminan dalam praktik utang piutang (studi kasus di Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk)
Utang piutang yaitu salah satu bentuk muamalah yang bercorak ta'awan (pertolongan) kepada pihak lain agar dapat memenuhi kebutuhannya. Dalam praktik utang piutang diperbolehkan meminta agunan sebagai jaminan hutang Dalam fiqih muamalah dikenal dengan istilah rahn (gadai). Agunan berada dibawah kekuasaan murtahin sebagai pemberi hutang. Pada pemanfaatan barang jaminan berawal dari transaksi utang yang mana rahin menyerahkan jaminan berupa lahan sawah kepada murtahın tanpa adanya paksaan dari murtahin. Sehingga barang jaminan dikelola sepenuhnya oleh pihak murtahin, seperti modal biaya tanam dan hasil panen yang dikuasai murtahin. Hal tersebut akan menguntungkan pihak murtahin, karena tidak adanya kerjasama, dan bagi hasil. Pihak pemilik tanah tidak dapat mengambil sedikit pun manfaat dari marhun sampai ia mampu mengembalikan uang yang dihutangnya dari murtahin, sehingga mendatangkan riba qard dalam transaksi pemanfaatan barang jaminan tersebut. Adapun permasalahan dari penelitian ini yaitu bagaimana praktik pemanfaatan barang jaminan dalam utang piutang, dan bagaimana analisis hukum Islam terhadap praktik pemanfaatan barang jaminan utang piutang di Desa Klurahan Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, jenis penelitian lapangan (Field Research). Penelitian ini dikumpulkan dengan cara melakukan sebuah wawancara, observasi, dan dokumentasi, lalu dianalisa dengan mereduksi data, menyajikan data lalu penarikan kesimpulan yang dilanjutkan dengan pengecekan keabsahan data.
Hasil penelitian ini adalah, bahwa dalam praktik pemanfaatan barang jaminan dalam utang piutang yang dikuasai oleh pihak murtahin, pada masyarakat di Desa Klurahan lebih mengacu kepada tradisi atau kebiasaan setempat saat menurut analisis hukum Islam, praktik pemanfaatan barang jaminan dalam utang piutang di Desa Klurahan dilarang dan haram, karena termasuk kedalam utang piutang yang dipungut manfaatnya (rente). Meskipun diantara kedua belah pihak terdapat izin untuk memanfaatkan barang jaminan tersebut, tetapi izin tersebut tidak menghalalkan bahwa pemanfaatan barang jaminan berupa sawah oleh martahin menjadi diperbolehkan. Akan tetapi terdapat solusi agar praktik tersebut diperbolehkan menurut hukum Islam yaitu diperbarui dengan akad sewa menyewa, yang mana dalam pengelolaan tanah jangka waktuya jelas, wujud tanah yang diambil manfaatnya sudah ditetapkan sampai batas waktu yang telah disepakati bersama, dan nominal uang yang diserahkan juga jelas dan tidak ada salah satu pihak yang merasa dirugikan, dan terhindar dari riba qardh
Tidak tersedia versi lain