Text
Implementasi sistem pengupahan ditinjau dari akad ijarah (studi kasus di Konveksi Effort 13 Desa Keling Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri)
Kesepakatan mengenai pengupahan adalah syarat terbentuknya hubungan pemilik usaha dan karyawan, sehingga kesepakatan nominal upah dalarn pengupahan diharapkan bisa dicapai sebelum pekerjaan tersebut dijalankan. Diharapkan pengupahan yang diterapkan bersifat adil. Konveksi pakaian pada Desa Keling Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri merupakan salah satu usaha yang bergerak di sektor informal yang dirasa oleh karyawannya. Fokus Peneliti pada penelitian ini adalah pertama, Bagaimana Implementasi sistem pengupahan pada karyawan yang dilakukan di Konveksi Effort 13?. Kedua, Bagaimana Implementasi sistem pengupahan yang dilakukan di Konveksi Effort 13di tinjau dari segi Akad Ijarah?.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field Research). Penelitian ini memiliki dua sumber data yaitu primer dan sekunder yang dikumpulkan menggunakan metode wawancara, observasi dan dokumentasi, kemudian dianalisis dengan mereduksi data, menyajikan data lalu penarikan kesimpulan yang dilanjutkan dengan pengecekan keabsahan data dengan ketekunan pengamatan.
Hasil dari penelitian ini yaitu, sistem pengupahan di Konveksi Effort 13 dilaksanakan dalam jangka waktu sebulan setelah selesai mengerjakan pekerjaannya. Sistem pengupahan tanpa kesepakatan sebelum melakukan proses produksi yang dilaksanakan pemilik Konveksi di akhir setelah melakukan pekerjaan dikarenakan untuk membandingkan kerumitan menyablon yang dikerjakan oleh karyawannya. Yang dalam hal ini karyawan menerima pemberian upah di akhir setelah selesai melakukan proses produksi. Menjadikan sistem pengupahan seperti ini adil serta tidak bertentangan dengan Akad Ijarah.
Tidak tersedia versi lain