Text
Analisis pelaksanaan kontrak waralaba dalam perspektif hukum Islam (studi kasus jasa pengiriman barang Global Express Cabang Kediri)
Perdagangan di Indonesia saat ini banyak didominasi oleh perdagangan barang dan jasa yang merupakan kerjasama antara pengusaha indonesia dan pengusaha asing, atau pengusaha indonesia dengan pengusaha indonesia. Salah satu kerjasama bisnis barang dan jasa tersebut adalah waralaba (franchise). Pada awalnya waralaba merupakan konsep bisnis mengenai pemberian penggunaan hak atas kekayaan intelektual dan sistem kegiatan operasional oleh pemberi waralaba (franchisor) kepada penerima waralaba (franchise). Fokus kajian ini bermaksud untuk membahas pelaksanaan kontrak waralaba dalam perspektif hukum islam pada studi kasus jasa pengiriman barang Global Express cabang Kediri dengan aspek akad, aspek kewajiban dan hak, aspek pembagian keuntungan, dan aspek penanggungan resiko yang bertujuan untuk mencapai kemaslahatan bagi umat manusia.
Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), metode yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis pembahasan ini adalah analisis data diskriptif dengan mendiskripsikan makna atau fenomena yang ditangkap dengan menunjukkan bukti-buktinya.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan hahwa pelaksanaan kontrak waralaha di jasa barang Global Exprss sudah sesuai dengan hukum islam yaitu terpenuhinya syarat dan rukun dalam akad syirkah dan ijarah yaitu adanya para pihak (franchisor dan franchise), adanya obyek akad (yang diwaralabakan berupa jasa), adanya sighat akad (ijab dan qabul), dan adanya tujuan akad (melaksanakan kerjasama dalam bisnis waralaba) Terkecuali dalam menentukan hak dan kewajiban belum memenuhi syarat dalam hukum islam. Hak dan kewajiban para pihak yaitu memberikan dan menerima semua informasi yang dengan hak intelektual. Tidak adanya keterbukaan dan kesepakatan sistem COD (Cash On Delivery) di awal perjanjian antara kedua belah pihak, sehingga salah satu pihak mengalami kerugian.
Tidak tersedia versi lain