Text
Analisis putusan peninjauan kembali nomor 672/PK/Pdt/2016 terhadap batasan kompetensi absolut pengadilan agama
Dalam mengadili suatu perkara, pengadilan sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman tentu melihat apakah ia berwenang mengadili perkara yang diajukan oleh penggugat dengan berdasarkan pada kompetensi absolut yang dimiliki masing- masing pengadilan di lingkungan lembaga peradilan tertentu. Namun dalam praktiknya, ada pengadilan di lembaga peradilan umum yang menganggap perkara yang sedang diajukan oleh penggugat merupakan kewenangannya, padahal apabila merujuk ketentuan yang berlaku, perkara yang diajukan oleh penggugat substansinya merupakan yang kewenangannya ada pada pengadilan di lembaga peradilan agama. Permasalahan tersebut terjadi di Pengadilan Negeri Kabupaten dalam memutus perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang pada substansinya mempermasalahkan tentang kewarisan. Putusan pengadilan pada tingkat pertama hingga kasasi dibatalkan oleh Putusan Peninjauan Kembali Nomor 672 PK/Pdt/2016 yang menyatakan pengadilan negeri tidak berwenang memeriksa perkara a quo. Dalam peneilitian ini membahas bagaimana dasar pertimbangan hukum hakim dan bagaimana kesesuaian putusan majelis hakim dengan batasan kompetensi absolut pengadilan agama dalam Putusan Peninjauan Kembali Nomor 672 PK/Pdt/2016.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus menganalisis permasalahan hukumnya. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini menggunakan studi kepustakaan (library research). Selanjutnya, dokumen-dokumen berupa putusan pengadilan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis deskriptif dengan pola pikir deduktif.
Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan sebagai berikut: Pertama, dalam pertimbangan majelis hakim di pengadilan tingkat pertama hingga kasasi terdapat kekhilafan dalam menerapkan hukum yang mana majelis hakim terpaku pada judul gugatan perbuatan melawan hukum yang sebenarnya substansi dari itu adalah perkara kewarisan antara orang-orang yang beragama Islam yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama Kabupaten Kediri bukan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Kedua, putusan majelis hakim yang menyatakan pengadilan negeri tidak berwenang mengadili perkara tersebut dalam Putusan Peninjauan Kembali Nomor 672 PK/Pdt/2016 telah sesuai dengan batasan kompetensi absolut pengadilan agama.
Tidak tersedia versi lain