Text
Kajian hukum Islam terhadap penggunaan isyarat antara makelar dan penjual dalam transaksi jual beli kambing di peternakan kambing Mas Dewa Nganjuk
Interaksi komunikasi yang digunakan antara makelar kambing dengan pedagang kambing khususnya di Peternakan Kambing Mas Dewa Dusun Tanjung Anom, Kecamatan Warujayeng, Kabupaten Nganjuk menjadi daya tarik penelitian ini interaksi komunikasi yang terjadi menggunakan simbol. Dalam praktek yang terjadi di lapangan penulis menemukan adanya sebuah interaksi permintaan imbalan atau upah yang dilakukan oleh makelar kambing kepada pedagang kambing. Pokok masalah tersebut selanjutnya dirumuskan menjadi beberapa sub permasalahan sebagai berikut 1) Bagaimana interaksi komunikasi dengan menggunakan isyarat antara makelar kambing dan pedagang kambing di Peternakan kambing Warujayeng Dusun Tanjung Anom, Kabupaten Nganjuk? 2) Apa hukum praktik akad yang dilakukan antara makelar kambing dan pedagang kambing di Peternakan kambing Warujayeng, Dusun Tanjung Anom, Kabupaten Nganjuk?
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan penelitian yang digunakan adalah Normatif, Sosiologis. Adapun sumber data penelitian ini data primer dan sekunder. Selanjutnya, metode pengumpulan data yang digunakan didalam penelitian ini adalah pengamatan (observasi), wawancara, dan dokumentasi. Tekhnik pengolahan data dan analisis data dilakukan melalui 3 tahapan, yaitu: reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa adanya interaksi komunikasi yang terjadi antara makelar kambing dan pedagang kambing dengan menggunakan isyarat dalam proses kesepakatan pemberian imbalan atau upah kepada makelar kambing. Interaksi menggunakan isyarat yang digunakan antara makelar kambing dengan pedagang kambing dalam melakukan komunikasinya meliputi interaksi dengan isyarat verbal dan non verbal. Interaksi komunikasi dengan isyarat tersebut dilakukn antara makelar kambing dan pedagang kambing guna bertujuan untuk mempermudah mencapai kesepakatan dalam pemberian imbalan atau upah. Komunikasi dalam penelitian ini diperbolehkan sebab sesuai dengan aturan yang lazim dalam figh, dimana bahasa isyarat merupakan salah satu bentuk penyampaian dalam sighat ijab qabul yang di perbolehkan dalam Hukum Islam.
Tidak tersedia versi lain