Text
Tinjauan hukum Islam terhadap praktik jual beli burung kicauan (studi kasus di Pasar Payaman Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk)
Dalam jual beli banyak sekali permasalahan jika dilakukan tanpa aturan dan norma yang mengatur, sehingga terjadi bencana kerusakan dalam transaksi dimasyarakat. Banyaknya pengunjung pasar burung dari masyarakat Nganjuk maupun dari luar daerah, para penjual burung saling bersaing satu sama lain untuk mencari perhatian pengunjung supaya membeli burung dagangannya. Oleh karena itu seorang penjual burung kicauan tidak kehabisan akal agar burung tersebut cepat laku. Sehingga mendorong peneliti untuk melakukan penelitian dengan memfokuskan penelitian: Bagaimana praktik jual beli burung kicauan di Pasar Payaman Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk? dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik jual beli burung kicauan di Pasar Payaman Kecamatan Nganjuk Kabupaten
Jenis penelitian ini adalah studi kasus dengan menggunakan pendekatan penelitian kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan metode wawancara, observasi dan dokumentasi. Teknik analisis yang digunakan adalah penyajian dan penarikan kesimpulan yang akan dilanjutkan dengan pengecekan keabsahan data dengan ketekunan pengamatan, triangulasi dan pemeriksaan teman sejawat.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Jual beli burung kicauan yang ada di Pasar Payaman ini merupakan jual beli yang menggunakan sistem adat istiadat, yaitu dengan bertatap muka secara langsung antara penjual dengan pembeli. Selama proses bertatap muka penjual memberikan penjelasan secara jujur mengenai burung yang dijualnya dan memberikan kebebasan kepada pembeli untuk bertanya dan memilih burung yang diminatinya. Akan tetapi ada sebagian penjual dalam memberikan penjelasan mengenai burung yang dijualnya tidak sesuai kenyataan, sehingga mengakibatkan kerugian salah satu pihak yang mana burung yang dibelinya tidak sesuai dengan apa yang diinginkannya. (2) Ditinjau dari hukum Islam, sebagian jual beli burung kicauan yang ada di Pasar Payaman ini merupakan jual beli yang bersifat gharar, yang mana seorang penjual tidak memberikan penjelasan secara benar kepada pembeli sehingga pembeli merasa dirugikan ketika burung yang dibelinya tidak sesuai dengan apa yang diharapkan. Jual beli semacam ini bisa dibenarkan apabila unsur gharar-nya dihilangkan atau memberikan jaminan khiyar. Oleh kareta itu wajib bagi orang Islam untuk meninggalkan perbuatan gharar tersebut.
Tidak tersedia versi lain